Pasal 17
BAB 4 — PENYESUAIAN KEMAMPUAN
(1) KKI MENETAPKAN materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri. (2) Materi muatan Penyesuaian Kemampuan harus sesuai standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi yang telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dokter dan Dokter Gigi yang berlaku di INDONESIA. (3) Materi muatan Penyesuaian Kemampuan terhadap Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di negara asal kelulusannya berbeda dengan sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan di INDONESIA ditetapkan KKI berdasarkan usulan bersama dari AIPKI/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
