PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 16
BAB 3 — PENYETARAAN KOMPETENSI
Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang permohonan mengikuti Program Adaptasinya ditolak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat mengajukan permohonan kepada Institusi Pendidikan terkait untuk mengikuti pendidikan kedokteran/kedokteran gigi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi Pendidikan tersebut serta memperhatikan ketentuan transfer kredit mata kuliah yang berlaku di INDONESIA.
