Pasal 15
BAB 3 — PENYETARAAN KOMPETENSI
(1) Sertifikat kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikeluarkan oleh: a. KDI, untuk profesi Dokter dari Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang lulus Tes Penempatan; atau b. KDGI, untuk profesi Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang lulus Tes Penempatan. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan jika hasil Tes Penempatan memenuhi ambang batas kelulusan. (3) Ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan KDI/KDGI sesuai bidang kewenangan masing-masing. (4) Untuk keperluan memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri dapat mengikuti Tes Penempatan ulang. (5) Jika hasil Tes Penempatan dan/atau Tes Penempatan ulang Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri tidak memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan mengikuti Program Adaptasi yang diajukan oleh Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri kepada KKI dinyatakan ditolak dan seluruh berkas permohonan tersebut dikembalikan
kepada Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan.
