Pasal 58
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Untuk tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dan dalam rangka perbaikan atau peningkatan kinerja, rapat pleno MKDKI / MKDKI-P sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Anggota MKDKI / MKDKI- P yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatasan kewenangan dan/atau hak, pemberhentian dari jabatan pimpinan, dan/atau pengusulan pemberhentian dari keanggotaan MKDKI oleh rapat pleno MKDKI kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua KKI serta pengusulan pemberhentian dari keanggotaan MKDKI-P oleh rapat pleno MKDKI kepada Ketua KKI atau oleh rapat pleno MKDKI-P kepada Ketua KKI dengan tembusan kepada Ketua MKDKI.
