PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan pertimbangan dari Sekretaris MKDKI. (2) Penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI-P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan pertimbangan dari Sekretaris MKDKI-P.
