PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 57
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Untuk peningkatan kinerja, MKDKI dapat melakukan evaluasi kinerja: a. Anggota MKDKI / MKDKI-P; b. kelembagaan terkait dengan efektivitas dan produktivitas pelaksanaan program / kegiatan. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam keadaan tertentu, evaluasi kinerja dapat dilakukan terhadap Anggota MKDKI tertentu. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno MKDKI.
