PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
Wakil Ketua MKDKI-P bertugas: a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI-P; b. menggantikan Ketua MKDKI-P sepanjang Ketua MKDKI-P berhalangan dengan alasan yang sah sesuai ketentuan dalam Perkonsil ini; c. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan MKDKI-P; d. memonitor perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI-P.
