PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sebelum memangku jabatan, Anggota MKDKI wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Ketua KKI. (2) Sebelum memangku jabatan, Anggota MKDKI-P wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Ketua KKI dan dapat disaksikan oleh Gubernur setempat dan Ketua MKDKI. (3) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
