PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Jika proses usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak terlaksana dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri dapat MENETAPKAN Anggota MKDKI tanpa usulan dari organisasi profesi dan Ketua MKDKI dapat mengusulkan calon Anggota MKDKI-P tanpa usulan dari organisasi profesi.
