Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Anggota MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan karena: a. berakhir masa bakti sebagai anggota MKDKI / MKDKI-P; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak melakukan tugas selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah; dan/atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian dari keanggotaan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI kepada Menteri melalui Ketua KKI. (3) Pemberhentian dari keanggotaan MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua MKDKI-P kepada Ketua KKI melalui Ketua MKDKI.
