PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PERENCANAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perencanaan diputuskan dalam rapat pleno KKI. (2) Rapat pleno KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rapat pleno yang diselenggarakan dalam masa bakti Anggota KKI yang bersangkutan.
