PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PERENCANAAN
(1) Penyusunan dan pembahasan Renstra KKI harus dilakukan berdasarkan rancangan Renstra KKI. (2) Rancangan Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan Kebijakan. (3) Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ditambahkan Program, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta indikator.
