PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 5 — PENETAPAN PERENCANAAN
(1) Penetapan rancangan Renstra KKI dilakukan dalam rapat pleno KKI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Anggota KKI berakhir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penetapan rancangan Renstra KKI 2015 - 2019. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rancangan Renstra KKI 2015 – 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.
