PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PERENCANAAN
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan rancangan Renstra KKI serta penyusunan dan pembahasan Renstra KKI harus berdasarkan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Visi KKI 2005 – 2025: menjadi regulator praktik kedokteran untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di INDONESIA yang melindungi masyarakat; dan c. Perencanaan Teknokratik, dengan data yang dihimpun berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
744, No.2014 6
- hasil evaluasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI pada periode sebelumnya; dan
- aspirasi pengandil dan masyarakat.
