PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PERENCANAAN
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilakukan oleh Anggota KKI pada tahun kelima setiap periode Renstra KKI untuk menghasilkan rancangan Renstra KKI berikutnya.
