PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN PERENCANAAN
Tahapan Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI meliputi: a. penyiapan rancangan awal Renstra KKI, yang disusun berdasarkan hasil:
- pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran dan praktik kedokteran, yang berasal dari hasil pembahasan kelompok kerja yang beranggotakan perwakilan pengandil; dan
- evaluasi Renstra periode sebelumnya; b. penyempurnaan ruang lingkup dan prioritas masalah yang akan menjadi target penyelesaian dalam Renstra KKI, yang dihasilkan dari pertemuan teknokratik dan partisipatif dengan pengandil dan masyarakat; c. penyusunan rancangan akhir Renstra KKI; d. penetapan Renstra KKI; e. pengendalian pelaksanaan Renstra KKI; dan f. evaluasi pelaksanaan Renstra KKI.
