PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI mencakup semua aspek yang terkait penyelenggaraan praktik kedokteran. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. Renstra KKI; dan b. Renja KKI. (3) Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjabaran Visi, Misi, Strategi, dan Program KKI yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Renja KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari Renstra KKI yang memuat prioritas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
