PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI dilakukan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dalam satu kerangka kebijakan pentahapan pencapaian sasaran pemerintah.
