PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 11
BAB 4 — REGISTRASI
Jika dokumen asli STR dokter/STR dokter gigi dan 3 (tiga) lembar asli salinan STR dokter/STR dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1 tidak dapat dilampirkan karena hilang secara: a. pribadi, harus melampirkan surat pernyataan kehilangan STR dokter/STR dokter gigi dan/atau salinannya dari yang bersangkutan disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat; atau b. institusi, harus melampirkan surat keterangan dari dinas kesehatan yang menerbitkan surat izin praktik disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
