Pasal 10
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Permohonan STR-P PPDS/PPDGS dibuat oleh peserta PPDS/PPDGS dan diajukan: a. setelah dekan atau rektor menerbitkan pengumuman penerimaan peserta PPDS/PPDGS berdasarkan rekomendasi ketua program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. melalui ketua program studi yang melaksanakan PPDS/PPDGS; c. dengan menyertakan atau melampirkan dokumen:
asli STR dokter/STR dokter gigi dan 3 (tiga) lembar asli salinan STR dokter/STR dokter gigi; www.djpp.kemenkumham.go.id
surat keterangan sehat fisik dan mental;
fotokopi sertifikat kompetensi;
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
bukti asli pembayaran biaya registrasi. (2) Dalam hal peserta PPDS/PPDGS mendapatkan bantuan dana pendidikan dari instansi pemerintah termasuk Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, badan usaha milik negara/daerah, atau lembaga lainnya, peserta PPDS/PPDGS harus memberikan fotokopi surat keputusan penetapan yang bersangkutan sebagai penerima bantuan dana pendidikan dan/atau dokumen perjanjian antara instansi pemberi bantuan dana pendidikan dengan institusi pendidikan tempat penyelenggaraan PPDS/PPDGS. (3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membuat surat pengantar secara kolektif untuk permohonan STR-P PPDS/PPDGS bagi peserta PPDS/PPDGS yang diselenggarakannya dan diajukan kepada KKI dengan melampirkan: a. berkas permohonan STR-P PPDS/PPDGS beserta lampiran dokumennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilengkapi oleh setiap peserta PPDS/PPDGS; dan b. dokumen yang harus dilengkapi sendiri oleh ketua program studi bersangkutan, yang terdiri dari:
surat rekomendasi kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
pengumuman penerimaan peserta PPDS/PPDGS dari institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, yang ditandatangani dekan atau rektor.
