PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Untuk data pendukung Pengaduan, Pengadu atau Kuasa Pengadu memberikan: a. bukti identitas diri; b. alat bukti yang dimiliki; c. pernyataan tentang kebenaran Pengaduan bagi Pengaduan yang disampaikan oleh selain dari Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi, dan KKI; dan d. pernyataan persetujuan untuk membuka rahasia medis pasien dalam rangka penanganan Pengaduan di MKDKI. (2) Pemberian data pendukung Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pengaduan terdaftar di MKDKI.
