PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Dalam rangka penanganan Pengaduan oleh MKDKI, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib menyerahkan rekam medis sesuai permintaan tertulis dari MKDKI. (2) MKDKI akan melaporkan rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyerahkan rekam medis kepada pihak yang memberikan izin penyelenggaraan rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut dengan ditembuskan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.
