Pasal 8
BAB 2 — PENGADUAN
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. orang atau badan yang mengadukan, Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan, dan Peristiwa yang Diadukan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Peristiwa yang Diadukan terjadi setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada tanggal 6 Oktober 2004; c. Peristiwa yang Diadukan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi; d. Peristiwa yang Diadukan yang terjadi pada masa peralihan sebelum terbentuknya MKDKI dan setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada tanggal 6 Oktober 2004 belum pernah diadukan dan/atau diperiksa oleh Dinas Kesehatan Provinsi; e. Peristiwa yang Diadukan dengan Teradu yang sama belum pernah disidangkan oleh MKDKI/MKDKI-P; f. keterangan atau informasi dalam Pengaduan harus memuat:
- identitas Pengadu, meliputi: a) nama lengkap; b) alamat lengkap; c) nomor kontak (telepon, faksimili, atau alamat surat elektronik yang dapat dihubungi (jika ada); dan d) kedudukan (hubungan dengan pasien);
- identitas pasien (jika terkait dengan hubungan Dokter pasien), meliputi: a) nama lengkap; b) tanggal lahir (usia); c) alamat lengkap; dan d) jenis kelamin;
- nama dan alamat tempat praktik Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan, meliputi: a) nama Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan; b) STR dan/atau SIP Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan (jika mengetahui); dan c) alamat lengkap tempat praktik Dokter atau Dokter Gigi yang diadukan;
- waktu tindakan dilakukan;
- tempat tindakan dilakukan;
- alasan Pengaduan;
- kronologis Peristiwa yang Diadukan;
- nama saksi-saksi dan keterlibatannya (jika ada). www.djpp.kemenkumham.go.id
