PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 49
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keputusan MPD yang menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dengan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, harus memuat jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi tersebut. (2) Penentuan jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Kolegium terkait dan/atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
