PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 50
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, keputusan MPD disertai dengan rekomendasi pencabutan STR yang bersifat sementara selama jangka waktu pelaksanaan sanksi disiplin tersebut. (2) Keputusan MPD yang menyatakan Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, harus mencantumkan penambahan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR yang bersifat sementara apabila Teradu tidak melaksanakan pendidikan kedokteran berkelanjutan.
