PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 48
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Jika pemeriksaan disiplin telah selesai dan dianggap cukup, MPD harus MENETAPKAN keputusan terhadap Teradu. (2) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dinyatakan tidak ditemukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; b. dinyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dengan pemberian sanksi disiplin, berupa:
- peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan STR yang bersifat: a) sementara paling lama 2 (dua) tahun, dapat berupa:
- pencabutan seluruh kewenangan untuk melakukan Praktik Kedokteran;
- pencabutan kewenangan pada area kompetensi tertentu untuk melakukan Praktik Kedokteran. b) tetap atau selamanya.
- kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan dalam bentuk: a) mengikuti pendidikan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) bekerja di bawah supervisi (magang) di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang terakreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan jejaringnya, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditentukan. (3) MKDKI MENETAPKAN pedoman internal penentuan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
