Pasal 47
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan/atau untuk mencegah terulangnya Peristiwa yang Diadukan, MPD dapat memberikan keputusan sela kepada Teradu. (2) Pemberian keputusan sela kepada Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Investigasi dan pemeriksaan alat bukti serta kondisi kesehatan fisik dan/atau mental Teradu yang dapat membahayakan pasien dan masyarakat. (3) Pemberian keputusan sela kepada Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dibahas dalam rapat pleno KKI. (4) Keputusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perintah kepada Teradu untuk menghentikan sementara Praktik Kedokteran sampai dengan selesainya proses pemeriksaan Teradu atau sampai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan ditetapkannya keputusan tentang Teradu dinyatakan tidak bersalah atau Teradu diberikan sanksi disiplin.
