PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 46
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Pengakuan Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dianggap sebagai alat bukti jika pengakuan Teradu yang diberikan berupa hal yang dialami dan dilihat sendiri. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di hadapan sidang pemeriksaan disiplin.
