PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 45
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah pendapat yang disampaikan oleh orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan khusus di bidang yang terkait dengan Peristiwa yang Diadukan. (2) Keterangan ahli dikemukakan di hadapan sidang pemeriksaan disiplin dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya. (3) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh ahli yang ditetapkan oleh MPD, yang berasal dari mitra bestari (peer group), institusi yang berkaitan dengan pendidikan serta pelayanan kedokteran, dan/atau Kolegium. (4) Keterangan ahli tidak dapat diberikan oleh orang yang memiliki konflik kepentingan dengan kasus yang ditangani oleh MKDKI.
