PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 44
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
Orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah : a. orang yang belum dewasa yaitu orang yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, kecuali keterangannya bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya; atau b. orang yang di bawah pengampuan (curatele). www.djpp.kemenkumham.go.id
