PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal MPD beranggotakan 5 (lima) orang, sidang pemeriksaan dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang Anggota MPD dan seorang panitera. (2) Dalam hal MPD beranggotakan 3 (tiga) orang, sidang pemeriksaan disiplin dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Anggota MPD dan seorang panitera.
