PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 28
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Sidang pemeriksaan kasus dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi dilakukan oleh MPD secara tertutup. (2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua MPD. (3) Dalam hal Ketua MPD berhalangan, sidang pemeriksaan dipimpin oleh salah seorang Anggota MPD yang hadir yang ditunjuk oleh Ketua MPD. (4) Dalam hal Ketua MPD tidak menunjuk Ketua sidang pengganti, sidang pemeriksaan dipimpin oleh salah seorang Anggota MPD.
