PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 46
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c adalah pendapat yang disampaikan oleh orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan khusus di bidang yang terkait dengan peristiwa yang diadukan. (2) Keterangan ahli dikemukakan di hadapan sidang pemeriksaan disiplin dengan mengucapkan sumpah sesuai agama dan kepercayaannya. (3) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh ahli yang ditetapkan oleh MPD.
