PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 47
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Pengakuan teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dianggap sebagai alat bukti jika pengakuan teradu yang diberikan berupa hal yang dialami dan dilihat sendiri. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dihadapan sidang pemeriksaan disiplin.
