PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 45
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
Dalam hal saksi tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan disiplin yang diselenggarakan oleh MPD dengan alasan yang dapat diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), MPD dapat menugaskan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin dan 1 (satu) orang panitera untuk mendengarkan kesaksiannya.
