PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 44
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
Jika saksi tidak dapat berbahasa INDONESIA, bisu, atau tuli, Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin dapat menunjuk seorang penerjemah yang mengucapkan sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
