PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 43
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat dianggap sebagai alat bukti, jika keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri. (2) Keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat diperoleh secara langsung atau secara tertulis (afidavit).
