PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 42
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
Orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah : a. orang yang belum dewasa yaitu orang yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, kecuali keterangannya bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya; atau b. orang yang dibawah pengampuan (curatele).
