PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 27
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Investigasi dilakukan oleh petugas khusus dan dapat didampingi oleh tenaga penyelia medis. (2) Dalam melakukan investigasi, petugas khusus dapat meminta informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang diadukan kepada: a. pengadu atau kuasa pengadu; b. pasien; c. teradu atau pendamping teradu; d. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu menjalankan praktik kedokteran yang diadukan; dan/atau e. pihak lain yang terkait. (3) Kegiatan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertutup. (4) Waktu pelaksanaan investigasi ditetapkan oleh MPD.
