PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Investigasi dilakukan atas perintah Ketua MPD untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang diadukan. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. surat menyurat; dan/atau c. media komunikasi lainnya.
