Pasal 8
BAB 4 — PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk menjamin mutu proses dan lulusan, setiap penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus melakukan program penjaminan mutu pendidikan. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penjaminan mutu internal dilakukan dengan membentuk badan jaminan mutu internal; b. penjaminan mutu eksternal dapat mengundang lembaga penjaminan mutu independen. (3) Untuk dapat melanjutkan pendidikan profesi ke jenjang lebih tinggi, dari dokter/dokter gigi ke pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, calon peserta harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang profesinya termasuk internsip. (4) Untuk dapat melanjutkan pendidikan profesi ke jenjang lebih tinggi dari dokter spesialis/dokter gigi spesialis sesuai dengan Peraturan KKI tentang program pendidikan dokter subspesialis.
