PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 7
BAB 3 — BEBAN STUDI DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Penyelenggara pendidikan profesi dokter/dokter gigi sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter INDONESIA dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi INDONESIA yang disahkan oleh KKI. (2) Penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter/Dokter Gigi spesialis/subspesialis yang disahkan oleh KKI.
