Pasal 6
BAB 3 — BEBAN STUDI DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Beban studi pendidikan sarjana kedokteran dan pendidikan sarjana kedokteran gigi berjumlah paling sedikit 144 sistem kredit semester dan paling banyak 160 sistem kredit semester yang diakhiri dengan karya ilmiah berbentuk skripsi. (2) Beban studi pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan profesi kedokteran gigi berjumlah paling sedikit 36 sistem kredit semeter dan paling banyak 50 sistem kredit semester yang diakhiri dengan karya ilmiah setara tesis. (3) Beban studi pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan pendidikan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis berjumlah paling sedikit setara 50 sistem kredit semester dengan tugas akhir berupa karya ilmiah setara disertasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
