PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 9
BAB 5 — IJAZAH DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Lulusan Pendidikan Kedokteran yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan kedokteran/kedokteran gigi tertentu diberikan ijazah oleh perguruan tinggi. (2) Sertifikat kompetensi diberikan oleh kolegium kedokteran dan atau kolegium kedokteran gigi sebagai tanda telah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan Kolegium terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
