PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG, KUALIFIKASI, DAN DESKRIPSI KKNI PADA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Jenjang Pendidikan Kedokteran di INDONESIA terdiri atas: a. pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana kedokteran gigi; b. pendidikan profesi dokter dan profesi dokter gigi; c. pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis.
