PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
BAB 2 — JENJANG, KUALIFIKASI, DAN DESKRIPSI KKNI PADA PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana kedokteran gigi adalah jenjang 6. (2) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan profesi dokter dan pendidikan profesi dokter gigi setara dengan S2 adalah jenjang 8. (3) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis setara dengan S3 adalah jenjang 9.
