PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pembentukan regulasi merupakan proses pembuatan berbagai rancangan peraturan atau keputusan (rancangan regulasi) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI, yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan rancangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. (2) Rancangan regulasi disusun oleh perangkat organisasi KKI atau dapat mengikutsertakan para pemangku kepentingan terkait dan diputuskan dalam rapat pleno. (3) Setiap penyusunan rancangan regulasi harus disertai naskah akademik. (4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan sekurang-kurangnya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
