Pasal 66
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pembentukan regulasi harus dilakukan tahapan sebagai berikut: a. tahap perencanaan program regulasi KKI, yang dilakukan dengan ketentuan:
Divisi pada KK / KKG yang terkait dengan substansi regulasi yang akan dibentuk harus menjelaskan garis besar tujuan dan alasan pembentukan regulasi tersebut kepada rapat pleno untuk disetujui;
persetujuan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 dicatat sebagai program regulasi KKI; b. tahap pembentukan tim kecil (timcil), yang dilakukan dengan ketentuan:
tahap ini merupakan tahap penyusunan dan pembahasan rancangan serta pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi meliputi aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan;
ketua timcil diputuskan dalam rapat pleno;
anggota timcil ditunjuk oleh ketua timcil dengan mengutamakan Anggota KKI yang berasal dari divisi yang terkait dengan substansi rancangan regulasi yang akan dibahas dan dapat mengikutsertakan Anggota MKDKI / MKDKI-P serta dibantu oleh Sekretariat KKI;
keanggotaan timcil terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang termasuk ketua dan sekretaris;
susunan keanggotaan timcil ditetapkan dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua KKI;
dalam setiap pembahasan rancangan regulasi yang dilakukan timcil dapat melibatkan para pemangku kepentingan;
rancangan regulasi yang telah dibahas timcil secara keseluruhan disampaikan kepada semua Anggota KKI melalui mailing list (email) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum dibahas dalam rapat pleno; c. tahap pengesahan, yang dilakukan dengan ketentuan:
setiap pembahasan satu rancangan regulasi pada rapat pleno dibatasi waktunya yaitu paling lama 2 (dua) kali rapat pleno ;
rapat pleno hanya membahas masukan atau tanggapan yang disampaikan oleh Anggota KKI secara tertulis ;
rapat pleno MEMUTUSKAN persetujuan rancangan regulasi menjadi regulasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pengambilan keputusan rapat pleno berdasarkan ketentuan dalam Perkonsil ini;
persetujuan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 3 dituangkan dalam berita acara persetujuan regulasi dan diparaf oleh seluruh Anggota KKI yang hadir dalam rapat pleno;
regulasi yang telah disetujui rapat pleno ditandatangani oleh Ketua KKI paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan rapat pleno;
pengesahan Perkonsil yang akan dipublikasikan hanya ditandatangani Ketua KKI tanpa dibubuhi paraf;
untuk Anggota KKI yang hadir dalam rapat pleno dan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), pendapat tersebut dibubuhkan dalam berita acara persetujuan regulasi tersebut; d. tahap penomoran dan pencetakan, yang dilakukan dengan ketentuan:
regulasi yang telah disetujui rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua KKI harus diberi nomor regulasi ;
penomoran regulasi dilakukan menggunakan pola : Nomor X Tahun Y dengan ketentuan: a) X, menunjukkan nomor urut regulasi dengan jumlah digit tergantung angka urutannya; b) Y, menunjukkan tahun ditetapkannya regulasi tersebut.
penomoran regulasi dilakukan secara urut dan berkelanjutan ;
pencetakan regulasi untuk halaman pertama dilakukan di atas kertas resmi KKI berlogo burung garuda;
pencetakan regulasi halaman selanjutnya dilakukan diatas kertas tanpa logo burung garuda; e. tahap pengundangan dan penyebarluasan, yang dilakukan dengan ketentuan:
regulasi yang bersifat mengatur umum yang telah disetujui rapat pleno dan ditandatangani Ketua KKI harus diundangkan oleh Sekretariat KKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
regulasi yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disebarluaskan oleh Sekretariat KKI secara umum baik
melalui pengiriman
regulasi atau melalui media elektronik; 3. dalam hal diperlukan, regulasi yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diterjemahkan kedalam bahasa internasional.
