PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pengaturan ketentuan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara invidual (beschikking) harus dibuat dalam format keputusan (Kepkonsil). (2) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa diktum-diktum dan dapat disertai dengan lampiran.
