PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilakukan bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi terkait, serta lembaga lain yang terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkonsil.
